Kirim Mobil Via Kapal Ro-Ro
- Beranda
- Layanan
- Via Kapal Ro-Ro
Via Kapal Ro-Ro
Pengiriman Mobil Antar Pulau yang Aman dan Efisien
Mengirim mobil antar pulau kini semakin mudah dan efisien dengan Kapal Roro. Layanan ini memungkinkan kendaraan diangkut langsung ke kapal tanpa perlu bongkar muat manual, menjadikannya solusi terbaik bagi individu, perusahaan, hingga bisnis otomotif yang membutuhkan transportasi kendaraan dalam jumlah besar.
Jika Anda ingin mengirim kendaraan dengan biaya lebih terjangkau dibandingkan pengiriman kontainer, mencari metode pengiriman yang cepat, atau membutuhkan layanan dengan jangkauan luas ke berbagai pulau, maka Kapal Roro adalah pilihan terbaik.
Kapal Ro-Ro (Roll On – Roll Off) adalah jenis kapal yang dirancang untuk mengangkut kendaraan dengan penggeraknya sendiri, memungkinkan mobil masuk dan keluar kapal tanpa alat bantu tambahan. Metode ini menjadi pilihan favorit karena menawarkan tarif pengiriman yang lebih ekonomis dibandingkan moda transportasi laut lainnya. Selain itu, proses bongkar muat lebih cepat dan efisien, sehingga kendaraan dapat langsung dikirim ke tujuan tanpa penanganan yang rumit.
- Lebih terjangkau dibanding metode pengiriman laut lainnya.
- Bongkar muat praktis tanpa alat bantu tambahan.
- Ideal untuk pengiriman armada atau kendaraan massal.
- Rute luas ke berbagai pelabuhan di Indonesia.
Kirim Mobilmu Sekarang!
FAQs
Pertanyaan yang sering diajukan
Temukan jawaban cepat untuk seputar pertanyaan Layanan Kirim Mobil Via Ro-Ro
- 0,25% x harga mobil (untuk pengiriman via car carrier, towing, & kapal roro)
- 0,35% x harga mobil (untuk pengiriman via self drive)
Waktu pengiriman tergantung pada jarak dan jadwal keberangkatan kapal. Umumnya, pengiriman antar pulau membutuhkan waktu antara 1-2 hari hingga 2 minggu tergantung lokasi tunjuan
Anda dapat melacak status pengiriman mobil dengan menghubungi customer service profesionalyang akan memberikan informasi terkini mengenai posisi kendaraan Anda selama dalam perjalanan.
Dokumen yang biasanya diperlukan adalah fotokopi STNK Kendaraan, KTP Pemilik, serta jika mobil masih dalam cicilan leasing, maka akan diperlukan surat izin dari leasing terkait



